Wakil Bupati Larang CPNS Kemenkes Pindah 5 Tahun Kedepan

Padang Aro (radiotemansejati) – Wakil Bupati Solok Selatan, H. Abdul Rahman menegaskan bahwa sesuai perjanjian, selama beberapa tahun kedepan, yang dinyatakan lulus menjadi CPNS, tidak diperbolehkan untuk mengajukan pindah tugas. Hal ini dikatakannya pada saat memberikan arahan dihadapan 128 tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus menjadi CPNS Kab.Solok Selatan, yang berasal dari PTT Kemenkes (pusat) di Aula Sarantau Sasurambi, (9/03/2017)

“Dalam kurun waktu 5 tahun kedepan, terhitung 1 Maret 2017, para CPNS yang diangkat dari tenaga PTT Kemenkes pusat, dilarang untuk pindah tugas”, tegas bupati

Ia juga mengingatkan, bahwa pelayanan publik, terutama pelayanan di bidang kesehatan, adalah tugas yang mulia, dan membutuhkan kerja keras dan dedikasi yang tinggi terhadap pengabdian.

“Pelayanan bidang kesehatan menjadi penting dan sering menjadi sorotan dari banyak orang. Untuk itu dibutuhkan kesungguhan dan juga profesionalisme dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Dan jangan lupa pula, tingkatkan rasa syukur kepada Allah SWT, atas nikmat yang telah diterima, yang tidak diterima oleh banyak orang yang mungkin mencita-citakannya”, ungkapnya

Kadis Kesehatan, Novirman, juga mengingatkan bahwa larangan untuk tidak pindah tugas tersebut diatas, merupakan MoU antara Sekjen Kemenkes dengan Bupati Solok Selatan, sehingga harus dipatuhi oleh CPNS tersebut.

Novirman juga menjelaskan bahwa dari 135 formasi yang telah ditetapkan, hanya 128 orang yang mengikuti ujian kompetensi pada Juli 2016 kemarin di Poltekes Padang dan dinyatakan lulus.

“Sisanya tidak dapat diusulkan saat ini, karna beberapa faktor, yakni: faktor usia melebihi batas maksimal, sakit dan tidak bisa mengikuti ujian, dan juga mengundurkan diri”, terangnya

Komentar Sahabat

Close
%d blogger menyukai ini: