Begini Kronologis Pembunuhan dan Pembuangan Mayat di Ampalu

Padang Aro (radiotemansejati) – Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Nurdin pada pers rilis dengan awak media, Kamis (28/12/2017) di Padang Aro menjelaskan kronologis pembunuhan dan pembuangan mayat korban, Syafrianti (52) oleh tersangka berinisial PR (42).

Kapolres menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka kejadian bermula dari 15 Hari sebelum kejadian pembunuhan, korban mencemooh tersangka yang tak kunjung juga membeli mobil. Tersangka tersinggung dengan cemoohan tersebut.

Pers Rilis Kapolres Solok Selatan, AKBP M Nurdin

baca juga : ini motif pembunuhan dan pembuangan mayat di ampalu

Kemudian pada hari Rabu, 6 Desember 2017 tersangka menghubungi korban dan mengajak korban menumpang ke Muaralabuh. Korban menyetujui untuk berangkat sama-sama dengan tersangka.

Pada hari Kamis, 7 Desember 2017 sekira pukul 05.00 WIB, Tersangka menjemput korban dirumahnya. Korban dan tersangka menaiki mobil mitsubishi mirage, posisi korban berada di kursi depan penumpang sebelah kiri. Sedangkan tersangka sebagai supir.

Sesampai di Simpang Wonorejo Kebun Teh Mitra Kerinci Sungai Barameh, Nagari Lubuk Gadang Selatan tersangka berhenti dengan alasan ingin membuang air kecil.

Pada saat diluar mobil tersangka membuka pintu mobil sebelah kiri bagian belakang, kemudian menjerat leher korban dengan tali kawat gas dari belakang sampai korban kehilangan nyawa.

Kemudian tersangka melanjutkan perjalanan dan membuang mayat korban di Jorong Ampalu, tepatnya di pinggir sungai. Setelah membuang mayat korban, tersangka melarikan diri ke Kota Solok, Kota Padang dan Pekanbaru.

“Tersangka sudah merencanakan hal tersebut, sehingga ia dikenai pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam dengan penjara seumur hidup,” ujar Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut ia lakukan sendiri tanpa ada pihak lain yang membantu.

“namun tetap akan kami lakukan pendalaman penyelidikan untuk memcari kemungkinan adanya pelaku lain, selain tersangka PR,” tutur Kapolres.

Komentar Sahabat

Close
%d blogger menyukai ini: