Mulai 2018, Bupati Tetapkan Jam Masuk Kerja 07.30

Padang Aro (radiotemansejati) – Mulai 1 Januari 2018, Bupati Solok Selatan, H. Muzni Zakaria menetapkan jam masuk kerja 07.30 WIB bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Disebutkan pada Pasal 12, hari kerja dimulai Senin sampai Jumat, dan jam kerja mulai pukul 07.30 sampai 16.00 WIB, khusus hari Jum’at pulang kerja pada pukul 16.30 WIB.

Dikeluarkannya Perbup tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai di lingkungan kabupaten Solok Selatan.

Untuk memantau kehadiran pegawai, setiap OPD diharuskan memasang mesin absensi berupa finger print. 

Setiap hari kerja harus dilakukan 3 (tiga) kali absensi yaitu Pagi paling lambat jam 07.30 WIB, Siang paling lambat Jam 13.00 WIB, dan Sore dimulai pukul 16.00 WIB.

Selain itu, setiap pegawai diwajibkan melaporkan kinerja harian yang harus dilaporkan kepada atasannya.

Komentar Sahabat

Close
%d blogger menyukai ini: