Ini Alur Pembunuhan di Ampalu Sesuai Rekonstruksi

Padang Aro (radiotemansejati) – Polres Solok Selatan (Solsel), Rabu (24/1) menggelar rekonstruksi pembunuhan Syafrianti (52) alias Uniang, pedagang kain oleh tersangka PR (42) seorang sopir travel, yang kemudian mayatnya dibuang di daerah sekitar Ampalu tepatnya di Bukit Sigumpa.

Rekonstruksi yang dijaga ketat oleh Polisi dan diikuti oleh masyarakat tersebut dilakukan sebanyak 25 reka adegan.

Rekonstruksi dimulai dari kedai Yoyo, Sungai Padi untuk reka adegan satu hari sebelum pembunuhan. Di bagian dapur kedai, tersangka mengajak korban untuk sama-sama menumpang mobilnya esok hari, yang menurut tersangka ia akan pergi ke Solok sedangkan korban hendak berjualan di muaralabuh.

Rekonstruksi dilanjutkan ke rumah saksi syawal, tersangka meminjam mobil mirage milik saksi syawal dan membawanya kearah simpang lima Padang Aro. Tersangka singgah di sebuah warung untuk membeli minyak rambut, kemudian tersangka menjemput korban di rumahnya.

Tersangka memarkirkan mobilnya tak jauh dari rumah korban, tepatnya di depan Ummi variasi, Sungai Padi. Dilokasi tersebut tersangka mengaku memungut tali gas untuk membunuh korban dan meletakkannya dikantong belakang kursi depan sebelah kiri.

Korban masuk dan duduk di kursi depan sebelah kiri. Tersangka dan korban memulai perjalanan ke arah Muaralabuh.

Sesampainya di simpang wonorejo, sungai barameh tersangka menghentikan mobilnya dan mengatakan hendak buang air kecil. Tersangka keluar dari mobil dan memutari mobil dari belakang. Kemudian membuka pintu belakang kiri mobil sebelah kiri. Korban tidak menaruh curiga.

Tersangka mengambil tali gas, dan langsung melilitkannya ke leher korban yang sedang bersandar. Dalam reka adegan tersebut tidak ada perlawanan dari korban.

Setelah mengetahui korbannya tidak berdaya dan tidak lagi bergerak, tersangka melepas lilitan di leher korban dan kembali ke posisi sebagai sopir.

Rekonstruksi Pembunuhan

Tersangka melanjutkan perjalanan ke arah Muaralabuh, untuk mencari tepat pembuangan mayat korban.

Hingga akhirnya tersangka sampai di Bukit Sigumpa, dan memutar mobilnya ke arah Padang Aro. Posisi korban berada ditepi jalan raya dan sungai.

Tersangka membuka pintu sebelah kiri dan mengeluarkan korban dari kursi dan membuang korban ke arah sungai dengan cara menggelindingkannya ke bawah. Ditempat tersebut tersangka membuang juga tas dan sendal korban.

Lokasi Pembuangan Mayat Korban

Setelah itu, tersangka memutar mobilnya kearah muaralabuh. Sampai di Ampalu, tersangka membuang tali gas, dan kemudian handphone korban berdering, yang segera dimatikan oleh tersangka. Tersangka lalu membuka Handphone dan mengeluarkan SIM Card dan mematahkannya serta membuangnya ke jalan.

Tersangka melanjutkan perjalanan hingga di Kepala Bukit, Sungai Pagu tersangka membuang handphone korban. Dan rekonstruksi selesai.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Nurdin melalui KBO Reskrim Polres Solsel Ipda Edi Elison didampingi Kanit Satu Resum Brika Tomy Yudha Timuria dalam jumpa pers setelah rekonstruksi mengatakan motif pembunuhan dikarenakan dendam. Korban sering mengejek tersangka yang tak kunjung membeli mobil.

“dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di TKP kami tidak berhasil menemukan tas dan Handphone korban. Yang ada hanya anting, cincin dan satu sendal,” kata Ipda Edi Elison.

Ia menambahkan setelah rekonstruksi tersebut pihaknya segera mempersiapkan berkas yang diperlukan. Dan setelahnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Solok Selatan.

“Tersangka sudah merencanakan hal tersebut, sehingga ia dikenai pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam dengan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” tukasnya.

Komentar Sahabat

Close
%d blogger menyukai ini: