Terdapat 113 (Calon) Benda Cagar Budaya di Kawasan Saribu Rumah Gadang

Solok Selatan (radiotemansejati) – Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat di Kawasan Saribu Rumah Gadang terdapat 113 benda yang bisa menjadi benda cagar budaya.

“ada 109 rumah gadang, 73 masih layak huni, lalu ada satu Masjid dan dua surau serta satu buah makam. Keseluruhan 113 benda cagar budaya tersebut menempati areal seluas 26,3 hektar,” jelas Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, Nurmatias di Padang Aro, Senin (25/9/2017).

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, Nurmatias

Ia menilai Kawasan Saribu Rumah Gadang sangat perlu ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Hal ini penting dilakukan untuk mengembangkan kawasan saribu rumah gadang.

“Apabila sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka program berikutnya akan lebih cepat. karena semua lini akan memberikan pendanaan baik dari Kementrian PUPR, Pariwisata maupun instansi lainnya,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, ia mengusulkan agar Bupati Solok Selatan segera membentuk tim ahli cagar budaya Solok Selatan melalui Surat Keputusan (SK). “Tim ahli cagar budaya minimal lima, maksimal tujuh orang yang terdiri dari masyarakat, ahli budaya dan pemerintah,” jelasnya.

Nantinya tim ahli cagar budaya yang akan menilai dan mengajukan benda atau kawasan mana saja yang bisa menjadi cagar budaya.

Secara khusus ia menjelaskan bahwa dengan penetapan kawasan cagar budaya bukan berarti rumah gadang menjadi milik pemerintah. “Rumah tetap akan dimiliki oleh pemilik. Namun apabila ingin melakukan perombakan atau perubahan, pemilik harus melaporkan kepada instansi terkait,” jelasnya.

 

Komentar Sahabat

Close
%d blogger menyukai ini: