KPU Solsel Terus Siosialisikan Pemilu 2024, Rentetan Catatan Penting Pemilu 2024 Simak Disini!

Sungai Pagu, (radiotemansejati.com) – Dalam proses demokrasi elektoral menuju Pemilu Serentak 14 Februari Tahun 2024, peningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi serta literasi politik Pemilih terus digencarkan KPU Kab. Solok Selatan.

Berkaca pada pemilu tahun 2019, sebelumnya Solsel mendapat peringkat dengan jumlah partisipasi terbaik di Sumatera Barat yaitu 82% jumlah partisipasi Pemilu. Hal itu dikatakan Syaiful Amri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Solsel merupakan sebuah tantangan untuk pemilu 2024 mendatang.

Untuk mencapai target tersebut KPU Solsel mengajak kerjasama stakeholder, unsur ulama, niniak mamak, cadiak pandai, pemuda/pemudi, kaum Ibu, untuk menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu untuk masa depan bangsa dan masa depan masarakat itu sendiri.

“Kalau kita semua bergerak ke masyarakat mensosialisasikan betapa pentingnya pemilu untuk masa depan kita, tentu tidak mustahil rasanya partisipasi pemilu 2024 bisa melebihi angka 82% di Solok Selatan,” ajak Syaiful Amri sebelum membuka kegiatan Sosialisasi Pemilu 2024 pada basis pemilih, di Aula Wisma Umi Kalsum, Kamis (22/12/23).

Syaiful Amri, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Solsel, membuka acara sosialiasi pemilu 2024 pada basis pemilih, kamis (21/12/23).

Bertindak sebagai Narasumber, Divisi Sosdiklih SDM & Parmas KPU Kabupaten Solok Selatan, Novia Syahfitri dalam pemaparannya menyampaikan 4 point penting terkait pelaksanaan pemilu 2024 sebagai Negara demokratis, yaitu;

  1. memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak politik
  2. terjadinya pergantian kepemimpinan secara reguler dan damai
  3. meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,
  4. mempertahankan kedaulatan rakyat dan tetap tegaknya negara.

“Jangan sampai terpecah belah karena politik, karena itu semuanya harus sepakat, siapapun yang menang. Itulah pemimpin kita dan itulah perwakilan masyarakat, mari gunakan hak pilihnya, dengan berperang datang ke TPS untuk menentukan pilihan terbaiknya.” tegasnya.

Novia juga menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) kini sudah bisa dicek melalui situs online https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memudahkan para pemilih mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan masing-masing.

hasil penelusuran cek DPT Online dengan menggunkan Nomor Induk Kependudukan

Berdasarkan hasil pantauan kami, situs tersebut sangat mudah digunakan, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP/KK, maka akan langsung muncul halaman informasi tentang Nomor TPS, Kemudian Alamat TPS, serta denah lokasi DPS yang terhubung dengan Google Map, dengan tetap menjaga kerahasiaan nomor indentitas kependudukan pengguna.

Novia melanjutkan bagi yang belum terdaftar di DPT, berhak memilih dengan menggunakan KTP, dengan catatan alamat yang tertera di KTP sesuai dengan alamat pada alamat TPS, dengan catatan jika surat suaranya masih tersedia.

Khusus bagi yang mau pindah memilih, kata Novia, syaratnya pindah memilih tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tebagi menjadi 2 kategori jangka waktu.

“Pertama untuk jangka waktu hinggga H-30 (15 Januari 2024) berlaku untuk pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, bertugas rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili,” jelasnya.

“Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari – 7 Februari 2024), berlaku untuk pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” sambunya kembali.

Persyaratan tersebut, lanjut Novia, disertai dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.

Novia menyampaikan pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.

Perlu diketahui untuk pemilu 2024 ada 5 surat suara yang akan dipilih, yaitu :

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Informasi terkait Pemilu 2024, KPU telah menyiapkan contact center yang siap melayani 24 jam melalui platform Aplikasi Whats App di 08112024214. *)

-Abdul_Rts-

Komentar Sahabat

Close
%d blogger menyukai ini: