Caleg Tidak Boleh Pasang Baliho dan Spanduk !!
(dikutip dari Koran Harian Padang Ekspress (3/12)) Peraturan KPU No 23 tahun 2018 menyebutkan, pemasangan APK berupa spanduk dan baliho, dan umbul-umbul hanya boleh dibuat oleh tiga peserta pemilihan umum....
