Jorong Tandai Baru 2 Tahun Lepas Dari TNKS

Jorong Tandai Dulu Masuk TNKS

Padang Aro, Jorong Tandai, Lubuk Gadang Timur dulunya adalah wilayah TNKS. 

“Masyarakat tandai telah lebih dahulu ada di sana dan membuat pemukiman. Namun tiba-tiba TNKS memasukkan Jorong Tandai masuk kedalam wilayah TNKS” terang Wakil Bupati Abdul Rahman, dalam wawancara setelah Pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan, Rabu (22/02). 

Pemkab Kesulitan Membangun

Dengan dimasukkannya Jorong Tandai ke TNKS menyulitkan Pemerintah Kabupaten untuk membangun.

“Karena masuk ke TNKS, maka sangat tidak mungkin bagi Pemerintah Kabupaten untuk membangun jalan, Namun Alhamdulillah setelah melalui konsolidasi dengan pihak pusat. Telah 2 tahun ini Wilayah Tandai yaitu jalan dan pemukiman  diturunkan statusnya menjadi Zona Pemanfaatan Lahan.Sehingga Pemkab dapat membangun jalan kearah Tandai” Tambah Abdul Rahman. 

2016, Pembangunan Jalan Sebesar 10 Milyar

Pada tahun 2016 telah di gelontorkan 10 Milyar Rupiah untuk membangun akses jalan ke arah Tandai. 

“Begitu lepas dari TNKS, pemkab langsung menganggarkan pembangunan jalan. Tahun 2016 telah dibangun jalan dengan anggaran 10 Milyar Rupiah. Dan tahun 2017 ini dianggarkan 4 Milyar Rupiah” Ujar Abdul Rahman.

Pembangunan Jalan Bertahap.

“Pembangunan jalan ke Tandai harus berangsur-angsur tidak bisa langsung selesai seluruhnya” tambah Abdul Rahman.

Komentar Sahabat

Close
%d blogger menyukai ini: