Pauh Dua (radiotemansejati) – Terhitung mulai tanggal 3 Maret 2017, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, E. Nurhidayat akan mengakhiri masa tugas di Solok Selatan.
“Sudah hampir 5 tahun saya bertugas di Solok Selatan, terhitung mulai dari 28 Februari 2012. Sangat jarang kejari bisa bertahan begitu lama di suatu daerah” sambut Nurhidayat.
Nurhidayat menyampaikan ijin meninggalkan Solok Selatan di hadapan Bupati Solok Selatan dalam acara Launching Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan se-Solok Selatan di Kantor Camat Pauh Duo, Rabu (01/03/2017).
“Saya mohon maaf kepada Bupati, Forkompinda, dan seluruh masyarakat Solok Selatan apabila ada kesalahan yang sengaja maupun tidak disengaja” ujar Nurhidayat.
Untuk selanjutnya Nurhidayat akan berpindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai Jaksa Fungsional Senior.