Padang Aro (radiotemansejati) – Untuk mensukseskan Kabupaten Solok Selatan meraih peringkat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bupati mengeluarkan larangan keluar daerah bagi seluruh Kepala Dinas/OPD.
Untuk semakin memperkuat larangan ini diterbitkanlah Instruksi Bupati No. 130/65/PEM-OTDA-2017 tertanggal 6 April 2017.
“Larangan ini efektif berlaku selama 35 hari kerja terhitung mulai tanggal 5 April sampai dengan 26 Mei 2017” ujar Plt Kabag Humas Solok Selatan, Firdaus Firman di Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (6/04/2017).
Ia menambahkan bahwa Kabupaten Solok Selatan sejak 2013 telah sukses meraih Laporan Keuangan dengan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebelumnya masih berstatus disclaimer.
“Hal ini merupakan keinginan yang kuat dari pemimpin untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan” tuturnya
Bupati telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK RI, pada Senin (3/4/2017) di Padang. Dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Eliza.
Eliza mengatakan, bahwa sepanjang laporan keuangan tersebut bisa ditelusuri kebenarannya di lapangan mudah-mudahan upaya mendapatkan WTP tersebut dapat direalisasikan.
“Yang tak kalah penting kepala OPD yang ada dapat bekerjasama ketika sewaktu-waktu dibutuhkan saat pemeriksaan” ujarnya