Jakarta (radiotemansejati) – Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan S1 semua jurusan dalam rangka mendukung program pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya.
Lowongan kontrak kerja ini tertuang dalam surat Pengumuman NOMOR : 4001/E1.3/KB/2017 tentang penerimaan penggiat budaya Tahun 2017. Diterangkan bahwa Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan.
Adapun penempatan kerja Penggiat Budaya 2017 akan ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar dan Terdepan). Dengan masa kerja kerjaselama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak Juni 2017 hingga Desember 2017, dan akan diperpanjang sampai dengan Desember 2018 setelah dilakukan evaluasi kinerja Penggiat Budaya.
Adapun syarat yang diinginkan adalah
- Bersatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Penempatan akan diutamakan sesuai dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP.
- Bersedia ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP.
- Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya.
- Pendidikan minimal S-1 semua jurusan
- IPK minimal 2.75 dari skala 4.00
- Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2017)
Untuk lebih jelasnya silahkan download dibawah ini.
PENGUMUMAN-PENERIMAAN-PENGGIAT-BUDAYA-2017-1-1
