
Sungai Pagu (radiotemansejati) – Pada periode perekaman data e-KTP dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2017 masih ada 134 orang di Kecamatan Sungai Pagu yang belum menerima e-KTP-nya.
Bahkan ada beberapa orang yang sudah melakukan perekaman data pada bulan September 2016, namun sampai saat ini belum juga menerima e-KTP.
Hal ini diungkapkan oleh Operator Perekaman e-KTP Kec. Sungai Pagu, Rahmi Riva Harlina yang diwawancara di Kantor Kecamatan Sungai Pagu, Senin (3/7/2017).
Ia menjelaskan bahwa ada tiga tahapan yang harus dilalui untuk sampai keluar e-KTP tersebut.
“Tahap pertama yaitu perekaman data yang dilakukan oleh Kecamatan, lalu yang kedua verifikasi data yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri RI di Jakarta, dan yang terakhir pencetakan dilakukan di Kantor Disdukcapil Solok Selatan” jelasnya.
Untuk tahap perekaman data hanya membutuhkan waktu yang sebentar hingga selesai. “Mulai dari input data, hingga foto tidak sampai lima menit” tambahnya
Namun pada tahap verifikasi di pusatlah seringkali memakan waktu yang lama. “Sampai berbulan-bulan lamanya, mungkin karena seluruh Indonesia jadi banyak sekali” ujarnya.
Dan untuk tahap pencetakan juga hanya membutuhkan waktu satu hari saja. “Mesin cetak dan blanko e-KTP saat ini sudah tersedia, hanya tinggal menunggu verifikasi pusat saja” katanya
Untuk mengatasi kebutuhan akan identitas penduduk maka Disdukcapil mengeluarkan Surat Bukti Perekaman E-KTP.
“Surat ini sudah bisa dijadikan sebagai identitas sementara dan sudah bisa digunakan selayaknya e-KTP” katanya.
Ia berharap kepada penduduk yang telah melakukan perekaman KTP agar bersabar hingga verifikasi di Kemendagri selesai.