Solok Selatan (radiotemansejati) -Sebanyak 10 Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) di Solok Selatan di survey oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari Minggu (9/7/2017).
“Sepuluh UMKM tersebut tersebar di empat kecamatan yaitu, Sangir, Pauh Duo, KPGD, dan Sungai Pagu” jelas Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Dinas Perindagkop dan UKM Solok Selatan, Azizah Mutia di Sungai Pagu, Minggu (9/7/2017).
Ia menambahkan untuk memperlancar pelaksanaan, tim survey dibagi menjadi dua tim. “Satu tim ke Sangir dan Pauh Duo, dan time kedua ke KPGD dan Sungai Pagu” ujarnya.
Beberapa kriteria yang dinilai adalah bagaimana proses produksi sebuah produk yang dihasilkan. Lalu bahan baku yang digunakan mulai dari sumber bahan baku, kelayakan dan kebersihan bahan baku.
Selain itu bagaimana cara memproduksi produksi tersebut serta alata-alat produksi yang digunakan. “Dan tak kalah penting adalah tempat produksi. Mulai kebersihan lokasi, sampai kebersihan alat-alat produksi. Gangguan bintang juga sangat diperhatikan seperti tidak adanya anjing dan babi” jelasnya.
Ia menyakini sepuluh UMKM yang telah disurvey berpotensi mendapatkan sertifikat halal tersebut. “Semua layak dan berpotensi mendapatkannya, karena saya melihat proses, produksi, dan tempat produksi sangat terjaga” tambahnya.
Program Sertifikasi Halal ini merupakan bantuan dari Dinas Perindagkop UKM Solok Selatan. “setiap UMKM kami subsidi sebesar Rp 3,1 Juta untuk pengurusan sertifikat halal tersebut. Hal ini sesuai tarif yang berlaku di MUI” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan UKM Dinas Perindagkop dan UKM Solok Selatan, Tri Susanti.
Masa berlaku Sertifikat Halal MUI tersebut hanya dua tahun. “Bagi yang sertifikat halalnya sudah kadarluasa, pemerintah daerah tidak membantu perpanjangan” tambahnya.
Keuntungan memiliki Sertifikat Halal ini adalah akan semakin meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh UMKM. “Sehingga akan meningkatkan penjualan dari produk UMKM tersebut” ujarnya.