Sungai Pagu (radiotemansejati) – Kepolisian Resort (Polres) Solok Selatan (Solsel) gelar rekonstruksi perkara pembunuhan gara-gara itik oleh “DF” (37″ alias Idep terhadap Zulbasri (60).
Bertempat di tempat kejadian perkara (TKP) di jorong Bandar Dalam, Nagari Pasia Talang Timur, Sungai Pagu (25/8/2017).
Pembunuhan tersebut terjadi pada 5 Juli 2017. Baca Juga : Pembunuhan Diduga Gara-gara Itik
Dalam rekonstruksi tersebut, terbukti tersangka membunuh korban dengan menusuk rusuk kiri korban, menggunakan pisau yang sebelumnya sudah di siapkan di pinggangnya.
Kapolres Solsel melalui KBO Reskrim Ipda Edi Elison, didampingi Kanit Tipter, Andi Vitria, mengatakan dari rekonstruksi itu, berawal dari tersangka bersama dengan istrinya SS (30) usai makan malam, saat itu dia tidak melihat ternak itiknya pulang.
Usai makan, tersangka pergi ke kedai tetangga untuk menonton televisi. Sebelum keluar rumah, tersangka mengambil sebilah pisau yang diletakan di atas lemari pakaiannya
“Setelah keluar rumah, tersangka pergi mencari itiknya ke sawah milik korban, dan menemukan itiknya sudah mati,” ujarnya
Melihat itiknya sudah mati, lalu tersangka pergi ke rumah korban. Saat di rumah korban, tersangka bertemu saksi alex dan memberi tahu bahwa itiknya sudah mati.
Saat itu, tersangka langsung membawa alex dan menyuruhnya untuk mengganti itiknya yang telah mati dan mengancam akan membunuh saksi alex.
Saksi Yendra Eka Putra melihat ada pisau di pinggang tersangka, saat berada di atas motor ketika akan berangkat ke rumah tersangka, .
Sampai di rumah tersangka, lalu tersangka kembali marah dan menyuruh saksi alex untuk mengganti ternak itiknya, sambil memegang pisau yang diselipkan di pinggangnya.
“karena diminta mengganti, saksi alex pergi dan membawa itik yang mati,” jelasnya.
Saat pergi tersebut, saksi alex bertemu saksi Rozi Saputra, Yendra Eka Putra dan korban. Lalu mereka berempat kembali ke rumah tersangka untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalahpahaman.
Tiba di rumah tersangka, korban bersama tiga saksi menyatakan mereka tidak membunuh itiknya, namun tersangka tetap ngotot menyuruh mengganti.
“Lalu terjadi pertikaian, sehingga tersangka menendang korban, melihat ini istri tersangka memisahkan dengan memeluk tersangka dan mendorongnya,” katanya.
Karena di tendang, korban membalas dengan memukul kepala tersangka bertubi-tubi, karena dipukul balik, tersangka mendorong istrinya yang sebelumnya mencoba memisahkan.
“Saat itu tersangka mencabut pisau dari pinggangnya dan menusukan ke pinggang kiri korban dan kembali mencabutnya,” katanya.
Melihat hal tersebut, saksi rozi langsung memegangi tersangka hingga pisaunya jatuh, dan langsung mendatangi korban yang terluka.
“Usai menusuk itu, tersangka langsung melarikan diri,”jelasnya.
Dan tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Koto Parik Gadang Diateh. Dan langsung diamankan oleh polisi.
Dijelaskan Kanit Tipiter, Bripka Andi Fitria, rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memperjelas kejadian peristiwa pembunuhan tersebut
“Dari rekonstruksi yang dilakukan akan mampu memperjelas kronologis kejadian, dan rekonstruksi juga bisa menambah bukti baru,”Ujarnya.
Menurutnya, adegan rekontruksi pembunuhan tersebut dilakukan sebanyak 27 adegan dimana dilakukan di TKP. dari rekontruksi ini diketahui bahwa tersangka dan korban sempat bertengkar sebelum kejadian.
Dari keterangan saksi, pertengkaran ini terjadi akibat permasalahan itik tersangka yang mati.
Setelah rekontruksi ini, Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Rekonstruksi yang menjadi perhatian warga sekitar ini dihadiri oleh Penasehat Hukum tersangka Jasril Jack Dt Pintu Langik SH MH, Kasi Pidana Umum Kejari Solsel, Putra Masduri SH. Saat rekonruksi dilakukan berjalan aman dan lancar di bawah pengawalan personil Polres Solsel.
Akibat perbuatan, tersangka dijerat Pasal 340 jo pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP.