Solok Selatan (radiotemansejati) – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat hingga 5 Oktober 2017 (14 hari).
Hal tersebut diambil berdasarkan kesepakatan hasil rapat evaluasi penanganan darurat banjir bandang di Nagari Pakan Rabaa Tengah tanggal 20 September 2017 di Posko Bencana.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, BPBD Provinsi Sumatera Barat, Komandan Tanggap Darurat, Wakil Komandan Tanggap Darurat dan Camat Koto Parik Gadang Diateh.
Kepala BPBD Solok Selatan, Editorial membenarkan hal tersebut melalui wawancara dengan media. “Benar (masa tanggap darurat) diperpanjang hingga 5 Oktober 2017,” ujarnya.
Tertuang dalam berita acara rapat, Perpanjangan tersebut dikarenakan Fasilitas air bersih PDAM masih belum tuntas, Sanitasi belum tuntas, Penanganan Sungai belum tuntas, Pendistribusian logistik belum selesai, Pemulihan Lahan Pertanian belum selesai, Pembersihan lumpur di rumah masyarakat belum selesai.
Banjir bandang yang menerjang empat jorong di Nagari Pakan Rabaa Tengah pada Kamis (14/9/2017) membuat 138 rumah rusak, dengan jumlah warga yang terdampak mencapai 585 jiwa dari 162 Kepala Keluarga.