19 Parpol Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2019

Padang Aro (radiotemansejati) – Sebanyak 19 Partai Politik (Parpol) mendaftar menjadi peserta Pemilihan Umum (pemilu) 2019 di Komisi Pemilihan Umum Daerah Solok Selatan (KPUD Solsel). 

“Sampai dengan batas akhir pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia),  Senin pukul 24.00, kami sudah menerima 19 parpol yang mendaftar,” ujar Ketua KPUD Solsel, Mulyadi di Padang Aro, Selasa (17/10/2017). 

Ia melanjutkan, dari 19 parpol tersebut 14 parpol sudah dinyatakan lengkap secara administrasi pendaftaran dan 5 parpol masih dinyatakan kurang. 

“Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 585 KPU RI, lima parpol tersebut diberikan tenggat waktu sampai malam ini (17/10/2017) untuk melengkapi segala kekurangan administrasi,” lanjutnya. 

Namun apabila ada parpol yang hendak mendaftar sudah tidak diperbolehkan karena waktu pendaftaran sudah ditutup. 

Setelah tahap pendaftaran tersebut, KPUD Solsel akan melakukan tahap verifikasi data dan faktual lapangan. 

“Hasil verifikasi data dan faktual akan kami kirimkan hasilnya ke KPU RI untuk dianalisa,” tambahnya. 

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut KPU RI akan menentukan parpol mana saja yang berhak mengikuti pemilu 2019.

“Jadi bukan KPUD Solsel yang menentukan parpol mana yang akan lolos ke Pemilu 2019,” tuturnya. 

Komentar Sahabat

Close
%d blogger menyukai ini: