Solok Selatan – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memutuskan untuk tidak memperpanjang masa tanggap darurat yang berakhir pada 26 Desember 2019.
“Saat ini kita masuk masa transisi ke pemulihan” ujar Kalaksa Badan Pelanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok Selatan, Richi Amran melalui pesan singkat, Jumat (27/12).
Dijelaskannya, dengan berakhirnya masa tanggap darurat maka berakhir pula masa posko bantuan di Kantor Camat Sungai Pagu, dan akan dipindahkan ke Kantor BPBD Solok Selatan.
“Posko di SBH (Sangir Batang Hari) dan Sungai Pagu di tutup, Poskonya pada Pusdalops tetap buka di kantor BPBD sehubungan dengan status siaga bencana Prov Sumbar,” katanya.
Namun diterangkannya, jika masih ada bantuan yang masuk masih bisa diterima dan tetap akan didistribusikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, masa tanggap darurat Banjir, Banjir Bandang dan Longsor di Solok Selatan pertama kali dikeluarkan pada tanggal 23 November selama 14 hari, yaitu hingga 5 Desember 2019.
Dan masa darurat tersebut diperpanjang kembali dari tanggal 5 Desember hingga 19 Desember 2019.
Namun bencana belum juga berakhir sehingga Pemerintah kabupaten Solok Selatan merasa perlu untuk memperpanjang masa tanggap darurat untuk kedua kalinya yaitu dari tanggal 19 Desember hingga 26 Desember 2019.