Padang Aro, (radiotemansejati.com) – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus berupaya untuk melakukan perlindungan terhadap cagar budaya yang ada di wilayahnya.
Bupati Solok Selatan, H. Khairunas mengatakan sebagai bentuk keseriusan dalam perlindungan dan pelestarian kebudayaan, pemerintah menjadikan upaya ini sebagai salah satu dari misi Pemerintahan Kab. Solok Selatan.
“Yaitu pada misi kelima, yakni Pelestarian Seni, Budaya, Olahraga, dan penanganan permasalahan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” kata Khairunas pada pembukaan acara Edukasi Perlindungan bagi pemilik/pengguna cagar budaya di Kabupaten Solok Selatan di Hotel Pesona Alam Sangir, Rabu (15/11/2023).
Setidaknya sudah terdapat 130 cagar budaya yang sudah terdata dan dilindungi oleh pemerintah kabupaten. Pendataan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap cagar budaya yang ada.
Pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas lembaga adat melalui kegiatan pelatihan dan pembinaan seperti lembaga KAN, LKAAM, dan Bundo Kanduang dalam kapasitasnya dalam kegiatan pemerintahan dan interaksi sosial masyarakat.
Begitupun dengan berbagai upaya lainnya, seperti melakukan pembinaan terhadap lembaga-lembaga seni dan budaya yang diikutsertakan dalam even-even rutin daerah, baik yang dilaksanakan pemerintah maupun bekerja sama dengan pihak lain.
Dalam dukungan pendanaan, dana yang digelontorkan untuk perlindungan cagar budaya berbentuk hibah dua tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada 2022, nilai yang diberikan pemerintah senilai Rp 127 juta dan meningkat menjadi Rp 2,6 miliar pada tahun ini.
Solok Selatan juga mendapatkan dukungan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 3 Sumatera Barat untuk rehabilitasi objek PDRI di Sangir Jujuan.
Bupati juga mengajak masyarakat, khususnya pemilik dan pengguna cagar budaya untuk terus melestarikan dan menjaga sebuah kebudayaan. *)
–AQ_Rts–
