Solok Selatan, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit di Padang Aro, Senin (11/1) menyinggung pegawai honorer agar dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK. Sebenarnya apa beda antara honorer dan PPPK itu sendiri.
Pemerintah pusat sendiri akan membuka seleksi PPPK di 2021. Seleksi diprioritaskan untuk seluruh guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemerintah pusat memberikan kuota penerimaan guru honorer menjadi PPPK sebanyak 1 juta. Demikian dinyatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, saat mengumumkan rencana seleksi guru PPPK 2021.
Perbedaan PPPK dan Honorer
Secara umum, tenaga honorer dan PPPK memiliki persamaan. Yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah daerah maupun pusat. Keduanya sama-sama berstatus non-PNS. Namun, secara penjelasan dan pemberian gaji keduanya berbeda.
Dikutip dari Merdeka.com perbedaan yang paling mendasar ada pada sistem rekruitmen, sistem penggajian, dan jenjang karirnya.
Honorer direkrut oleh pemerintah setempat tanpa ijin dari pemerintah pusat dan tidak melalui mekanisme yang diatur oleh Perundang-undangan. Sedangkan rekruitment PPPK harus melalui mekanisme yang diatur oleh Perundang-undangan.
Besaran Gaji yang diberikan kepada Honorer tidak diikat oleh peraturan sedangkan PPPK terikat oleh perundang-undang berdasarkan jenis golongan dan masa kerja.
Karir seorang honorer pun tidak memiliki jenjang yang jelas, sedangkan PPPK bisa memiliki posisi di jabatan fungsional dan administratif.