Solok Selatan, (Radio Teman Sejati) – Terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui keterbukaan informasi dan membuka saluran partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan suaranya.
Pentingnya keterbukaan informasi membuat pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, Pemkab Solok Selatan (Solsel) melalui Diskominfo Solsel mengadakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penyelenggaraan PPID Kabupaten Solok Selatan, bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solsel, Selasa (7/3/2023).
“Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, merupakan landasan hukum Pejabat Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik di Pemerintahan” ujar Adrian Tuswadi , Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumbar, sewaktu memberikan materi sebagai narasumber.
UU KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia padanya (kecuali informasi yang masuk dalam ketegori rahasia atau dikecualikan).
“Besar harapan saya, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dalam bentuk pelayanan informasi publik melalui lembaga PPID dan PPID Pelaksana Kab.Solsel lebih diperhatikan dalam penyelenggaraan operasional, sehingga pelayanan publik di kabupaten Solok Selatan semakin lebih baik dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kab. Solok Selatan tercapai,” ujarnya sebelum membuka sesi tanya jawab.
Sementara itu Bupati Solok Selatan, H. Khairunas saat membuka kegiatan tersebut mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab pemerintah daerah kepada publik.
“setiap badan publik yang kegiatannya dibebankan pada anggaran negara, berkewajiban untuk memberikan akses pelayanan informasi kepada masyarakat luas”
Bupati menyebut, pemkab telah melakukan berbagai upaya melalui Diskominfo untuk membuat akses keterbukaan informasi tersebut.
“Keterbukaan informasi publik, merupakan keniscayaan untuk mewujudkan pemerintah kabupaten yang informatif, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. disamping informasi terbuka kedepan semua OPD, juga harus siap untuk memasuki era digitalisasi,” pungkasnya
Melalui laporannya Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Solsel, Firdaus Firman mengingatkan terkait informasi publik yang menjadi kewajiban bersama badan publik se-Kab. Solok Selatan.
“Salah satu tujuan diadakannya kegiatan hari ini adalah kita ingin belajar lebih dalam agar indeks keterbukaan informasi kita meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.
–AQ_Rts–