Pacu Kepesertaan JKN, Pemkab Solsel Dan BPJS luncurkan “PESIAR”

Padang Aro, (radiotemansejati.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan terus bertekad untuk memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakatnya.

Untuk mendorong status keaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Solok Selatan, BPJS Kesehatan dan Pemkab Solsel menjalin sinergi dengan metode PESIAR.

Bupati Solok Selatan, H. Khairunas mengatakan hingga saat ini, tercatat sebanyak 171 ribu dari 182 ribu penduduk Solok Selatan atau 93,91% sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan.

“Jika sudah mencapai angka tertentu, Solok Selatan akan menjadi daerah dengan universal health care (UHC) alias seluruh masyarakat tanpa terkecuali akan mendapatkan akses kesehatan yang adil,” kata Khairunas dalam peluncuran program PESIAR di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (8/6/2023).

Khairunas juga mengharapkan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan dan sosialisasinya kepada masyarakat, agar masyarakat menikmati layanan yang ada dan juga mengajak semua pihak yang terlibat untuk mendukung program ini.

“Kepada seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan, saya minta untuk terus aktif mengejar target program ini,” imbuhnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Neri Eka Putri menerangkan bahwa UHC merupakan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan minimal 95% dari jumlah penduduk.

“Saat ini, dengan UHC sudah mencapai 93,9. Tinggal 1,1% lagi mencapai 95%. Diperkirakan 2000 jiwa lagi akan tercapai UHC. Butuh dukungan dari kita semua, termasuk pemerintahan nagari,” kata Neri pada kesempatan yang sama.

Tercatat dari 39 nagari di Solok Selatan, sebanyak 18 Nagari sudah UHC dimana 95 % penduduknya sudah tercover dalam program BPJS Kesehatan.

Universal Health Coverage (UHC) merupakan salah satu target dalam pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dimana Negara-negara di dunia diharapkan dapat mencapainya pada tahun 2030.

Indonesia telah berkomitmen mewujudkan UHC, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H. Yakni, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Adapun program PESIAR ini juga merupakan bentuk sinergisitas antara Pemkab Solok Selatan dengan BPJS Kesehatan. PESIAR alias Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi adalah kegiatan yang dilakukan dengan cara menyandingkan data kependudukan dengan data kepesertaan JKN.

Kegiatan penyisiran data melibatkan peran Camat, Wali Nagari dan Jorong, sehingga diperoleh bank data status dan potensi penduduk yang dapat didaftarkan ke segmentasi yang sesuai dengan kriteria.

Dalam launching program PESIAR ini, Nagari Alam Pauh Duo dijadikan sebagai Pilot Project BPJS Kesehatan. Sehingga dengan adanya nagari sebagai pilot project diharapkan dapat dicapai peningkatan signifikan dalam jumlah peserta JKN di nagari tersebut, dan menjadi contoh bagi nagari lain di Solsel. *)

AQ_Rts

Komentar Sahabat

Close
%d blogger menyukai ini: