Sungai Pagu, (radiotemansejati.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan, Zul Nasri kembali menyatakan bahwa Bawaslu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menjaga netralitas ASN Solsel agar tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024.
“Untuk netralitas ASN, dari Bawaslu sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pengawasan netralitas ASN,” katanya saat diwawancarai terkait isu keterlibatan ASN, usai gelaran deklarasi Nagari pengawas Pemilu Partisipatif, di Kawasan Seribu Rumah Gadang, Koto Baru, Rabu (15/11/2023).
Dia menjelaskan proses penanganan hukum yang akan dilakukan jika terjadi pelanggaran Pemilu terkait keterlibatan ASN, dimana sebelumnya Bawaslu membuka ruang pelaporan untuk ditindaklanjuti melalui tim Pokja yang terdiri dari Bawaslu, TNI-POLRI dan BKPSDM.
“Awalnya kita Plenokan dan kalau memang terbukti kawan-kawan ASN melanggar maka akan kita serahkan ke Komisi ASN (KASN) dan nantinya KASN yang memberikan sanksi,” paparnya.
Bawaslu juga akan menjamin bakal melindungi identitas pelapor terkait potensi pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan ke Bawaslu.
Seperti diketahui, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang terlibat berpolitik praktis sesuai amanat Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang netralitas ASN.
Pemerintah mengatur netralitas PNS dalam UU nomor 20 tahun 2023. PP 94 tahun 2021 dan PP nomor 42 tahun 2004 dan surat keputusan bersama Kemenpan RB, KASN, BKN, Kemendagri dan Bawaslu RI tentang netralitas ASN.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, regulasi tersebut mewajibkan setiap ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.
Juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Adapun larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan ASN dalam berpolitik praktis yang dimaksud yaitu:
- Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll).
- Menghadiri Deklarasi Calon
- Ikut sebagai Panitia/Pelaksana
- Ikut kampanye dengan atribut PNS
- Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- Menghadiri acara Parpol
- Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan)
- Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Adapun sanksi dari bentuk pelanggaran tersebut mulai dari sanksi disiplin ringan hingga pembebasan jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormat. *)
–AQ_Rts–