
Sungai Pagu (radiotemansejati) – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP) Padang Aro kembali menghimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program amnesti pajak dengan sebaik-baiknya. Karena Amnesti Pajak periode ketiga ini akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Hal ini diungkapkan oleh petugas penyuluh pajak Ridho dan Desmanto dalam program “teman cerita” di Radio Teman Sejati, Minggu (26/03/2017).
“Amnesti pajak baru sekali ini diadakan, untuk kedepannya belum tentu lagi ada amnesti pajak. Ini kesempatan sekali seumur hidup bagi wajib pajak yang belum membayar pajaknya di tahun lalu serta membersihkan catatan pajaknya dan memulai hidup baru”, jelas Ridho.
Ridho mengungkapkan bahwa seluruh wajib pajak baik orang pribadi/badan bisa memanfaatkan amnesti pajak. Wajib pajak yang ingin mengajukan amnesti pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar uang tebusan, melunasi seluruh tunggakan, telah melaporkan SPT Tahunan PPh di tahun pajak terakhir, serta wajib pajak tidak boleh mengalihkan hartanya ke luar negeri.
Ada tiga periode untuk menyampaikan permohonan amnesti pajak yaitu periode pertama sejak tanggal ditetapkanya UU amnesti pajak sampai 30 september 2016, lalu dilanjutkan periode kedua tanggal 1 Oktober hingga 30 Desember 2016 dan periode III dilaksanakan tanggal 1 Januari sampai 31 maret 2017. Sedangkan tarif uang tebusan setiap periode itu berbeda-beda.
“Untuk uang tebusan setiap periode tidak sama, di periode pertama sebanyak 2%, 3% untuk periode II, sekarang ini sudah periode III, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak sekarang dikenakan uang tebusan sebanyak 5%”, tutur Manto.
Dengan mengikuti amnesti pajak, wajib pajak harus terbuka mengenai seluruh hartanya. apabila sudah lewat periode pajak, harta yang belum diungkap akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh dan ditambah sanksi hingga 200%.
“jika ada keraguan wajib pajak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Padang Aro di Jalan Raya Lubuak Gadang Padang Aro, Sangir Solok Selatan “ tutup Ridho