Tanah RTH Padang Aro Digugat

Padang Aro (radiotemansejati) – Sebuah plang permanen berukuran 1×2 meter tinggi 2,5 meter terpampang di tanah lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padang aro. Pada plang tersebut tertulis “Tanah ini Milik Kaum Tuanku Yang Dipertuan Maha Rajo Bungu Persukuan Melayu Kampung Dalam Kenagarian Lubuk Gadang Kec. Sangir Kab. Solok Selatan”. Kalimat selanjutnya “Maka dilarang memasuki area taman ini tanpa seizin dan sepengetahuan Kaum Tuanku Maha Rajo Bungsu, Tertanda Tuanku Maha Rajo Bungsu”.

Ditemui di Kantor Bupati Padang Aro, Senin (5/6/2017) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Solok Selatan, Jon Kapi membenarkan hal tersebut. “Ia benar, saat ini tanah tersebut sedang di klaim oleh yang bersangkutan” ungkapnya.

Dengan adanya klaim tanah tersebut maka kelanjutan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padang Aro tahun 2017 mengalami kendala. “Kami sedang menunggu hasil mediasi antara pemerintah dan penggugat, begitu selesai akan segera kami tenderkan” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada tahun 2017 ini telah menganggarkan Rp 1,5 Miliar untuk kelanjutan taman tersebut melalui dana APBD Kabupaten Solok Selatan. Tahun 2016 telah dianggarkan Rp 500 juta, dan direncanakan total pembangunan RTH Padang Aro akan menghabiskan dana mencapai Rp 8 Miliar sehingga proyek ini bersifat multiyears.

Asisten II Kabupaten Solok Selatan, Epli Rahmat yang ditemui media di Ruangan Humas Kabupaten Solok Selatan, Senini (12/06/2017) mengatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran gugatan tersebut tidak diketahui berapa luasan tanah yang di klaim, dan tidak ada titik atau patokan yang jelas.

“Jadi tanah tersebut dmiliki oleh Kecamatan Sangir yang didapatkan dari Kaum Melayu untuk dipergunakan sebagai pasar lama, dan saat ini atas inisiatif kecamatan meminta untuk dialih fungsikan menjadi Taman Terbuka Hijau dan Pemerintah Kabupaten mengabulkannya” jelasnya.

Karena tanah tersebut berstatus milik Kecamatan Sangir maka Pemerintah Kabupaten melakukan mediasi antara kedua pihak yaitu kecamatan dan penggugat. “Kami sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali di kantor kecamatan, dengan menghadirkan seluruh ninik mamak yang ada di Lubuk Gadang untuk bersama bermusyarawah menyelesaikan persoalan tersebut” ujarnya.

Ia berharap semoga hal ini tidak perlu berlangsung lama sehingga pembangunan RTH Padang Aro dapat berjalan lancar. “jangan sampai pembangunan RTH ini menjadi terlambat dan terganggu” harapnya

Komentar Sahabat

Close
%d blogger menyukai ini: