Jakarta (radiotemansejati) – Polemik tukar guling lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5 Hektar untuk Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan semakin mendekati penyelesaian.
Hal tersebut dicapai setelah ditandatanganinya nota kesepakatan antara Bupati Solok Selatan, H. Muzni Zakaria dan Direktur Mitra Kerinci, Yosdian Adi Pramono di Hotel Balairung, Jakarta, Rabu (29/8/2017).
Dijelaskan oleh Plt Kepala Bagian Humas dan Protokoler, Firdaus Firman bahwa penandatanganan tersebut dilakukan bersamaan silaturahmi kepala daerah dengan pimpinan / perwakilan perusahaan se-Solok Selatan.
Beberapa poin yang disepakati adalah yang pertama Pihak Mitra Kerinci menyepakati untuk melakukan tukar guling lahan atas permintaan dari Pemerintah Solok Selatan untuk pembangunan Masjid Agung Solok Selatan di lahan milik PT. Mitra Kerinci.
Poin kedua, pihak Pemkab Solsel menyediakan lahan pengganti untuk pihak Mitra Kerinci dengan opsi berdekatan dengan areal milik pihak Mitra Kerinci atau areal yang ada di Kota Padang.
Luas lahan sesuai dengan hasil appraisal pihak independen atau pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kedua belah pihak.
Poin ketiga, luas areal yang diminta sepakat untuk dihitung ulang kembali agar tanaman teh yang terkena pembongkaran bisa diminimalkan.
Poin keempat, pihak Pemkab Solsel sepakat untuk membantu pengurusan ijin-ijin usaha milik pihak Mitra Kerinci dengan pola sinergi untuk membangun daerah Kabupaten Solok Selatan.
Wakil Ketua DPRD, Armen Syahjohan dalam wawancara terpisah mengatakan, proses selanjutnya harus didukung oleh semua pihak.
“Mohon untuk menyelesaikan hal ini, tetap harus memperhatikan faktor hukum yang berlaku. Jangan sampai tersangkut dan melanggar hukum yang berlaku,” ujarnya.