Padang Aro (radiotemansejati) – Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir memiliki potensi untuk dimekarkan menjadi empat Nagari baru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Nagari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Solsel, Ali Afrionel di Padang Aro (28/9/2017).
“Di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satu syarat untuk pemekaran adalah desa/nagari memiliki minimal 4 ribu jiwa atau 800 kepala keluarga. Sedangkan Nagari Lubuk Gadang memiliki penduduk lebih dari 19 ribu jiwa dan wilayah yang cukup luas,” jelasnya.
“Sehingga kalau mengikuti peraturan tersebut Nagari Lubuk Gadang berpotensi dapat dimekarkan menjadi empat nagari baru,” tambahnya.
Saat ini jelasnya, pihak Provinsi sedang mendorong Nagari yang bisa dimekarkan. “Idealnya Solok Selatan memiliki 50 Nagari, saat ini sudah ada 39 Nagari ditambah 8 Nagari baru, total 47 Nagari,” katanya.
Untuk mekanisme pemekaran jelasnya membutuhkan komitmen seluruh komponen masyarakat Nagari Lubuk Gadang. “untuk pertama yang perlu dilakukan adalah rapat akbar masyarakat lubuk gadang seluruh komponen untuk melakukan musyarawah nagari yang di inisiasi oleh Bamus,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut harus melibatkan ninik mamak, ulama, cadiak pandai, pemuda dan pemerintah nagari. Hasilnya disampaikan ke Wali Nagari Lubuk Gadang.
“Selanjutnya berdasarkan hasil tersebut, Wali nagari bersama Bamus akan membuat rancangan PerNag (Peraturan Nagari) pemekaran nagari, setelah di sahkan diajukan kepada camat dan diteruskan kepada Bupati,” tambahnya.
Bupati kemudian membentuk tim pembentukan nagari persiapan untuk mengecek persiapan apakah nagari bisa dimekarkan. Setelah lengkap Bupati akan membuat Perbup (Peraturan Bupati) dan disampaikan kepada Gubernur.
“Selanjutnya tinggal menunggu nomor register Nagari,” katanya.