Padang Aro (radiotemansejati) – Bupati Solok Selatan, H. Muzni Zakaria mewajibkan Pejabat di Kabupaten Solok Selatan untuk segera melaporkan kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjabat eselon 2 dan 3 harus melaporkan kekayaannya kepada KPK,” tegas Bupati pada acara Sosialisasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (e-LHKPN) KPK di Padang Aro, Selasa (17/10/2017).
Bupati juga menekankan kejujuran dalam mengisi jumlah kekayaan yang dimiliki. “harus jujur, yang sebenar-benarnya dilaporkan,” tukasnya.
Pengisian kekayaan sendiri bersifat dinamis artinya bisa diperbaiki laporannya. “Kalau ada kesalahan dalam pelaporan masih bisa diperbaiki dikemudian hari,” ujar Bupati.
Bupati mengaku dirinya mulai dari tahun 2004 sudah mulai melaporkan jumlah kekayaannya. “Sebelum menjadi Bupati saya sudah melaporkan kekayaan yang saya miliki,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Spesialis Pendataan dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Budhi Rustandi mengatakan bahwa kekayaan yang dimiliki seorang pejabat harus dilaporkan seluruhnya.
“Harta tersebut meliputi harta suami istri, termasuk anak yang masih dalam tanggungan wajib dilaporkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan walaupun suami atau istri berwirausaha tetap harus melaporkan seluruh harta kekayaannya.
“Walaupun istri atau suami sukses dalam berbisnis, tetap harus dihitung seluruh harta kekayaannya,” tambahnya.
Hal tersebut penting dilakukan untuk menghindari fitnah dikemudian hari.
“Ini justru akan melindungi wajib lapor dari fitnah yang bisa saja timbul dikemudian hari,” tuturnya.
Saat ini KPK sudah memiliki website untuk melaporkan pejabat harta kekayaan wajib lapor. Hal tersebut untuk memudahkan dalam hal pelaporan.
“Batas pelaporan harta kekayaan adalah 31 Maret 2018. Semoga Bapak dan Ibu bisa menyelesaikan sebelum tanggal tersebut,” harapnya.