
Solok Selatan – Pedagang eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) melakukan protes (demo) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Padang Aro, karena SPBU tersebut tidak melayani lagi pengisian jerigen, Sabtu (28/12/2019)
Para pengecer menilai kebijakan tersebut menyulitkan usaha yang mereka jalankan selama ini, sehingga mengganggu perekonomian keluarga mereka.
Manager SPBU Padang Aro, Ayu menjelaskan kebijakan larangan tersebut muncul semenjak pihak Polres Solok Selatan menangkap pengecer yang kedapatan membawa BBM Non Subsidi seminggu lalu di depan Mapolres Solok Selatan.
Dijelaskannya pihak pengecer tersebut tidak memiliki ijin pengangkutan sehingga dilakukan penangkapan. Kejadian tersebut membuat pihak SPBU memutuskan untuk tidak melayani pengisian jerigen.
“Kami takut kalau SPBU ada masalah, ketika kami melakukan pengisian jerigen. Justru itu, kami tangguhkan sementara jelang ada kejelasan tentang izin angkut,” tuturnya.
Sementara itu pedagang eceran, Syafrial merasa pedagang eceran tidak perlu ijin pengangkutan tersebut.
“Masak iya, kami harus urus izin pengangkutan. Yang pake izin pengangkutan sepengetahuan kami adalah tanki pertamina. Kini sejak peristiwa ditangkapnya (pengecer BBM), pihak SPBU tidak mau lagi melayani kami pedagang eceran. Kami tidak terima,” ungkapnya.
Pedagang lainnya, Melis mengatakan pihaknya tidak memperjualbelikan solar seperti yang dicemaskan masyarakat. “Kami hanya butuh BBM bensin,” ujarnya.

Kapolsek Sangir, Iptu Alchyar usai mendapatkan informasi demo tersebut langsung menurunkan anggotanya untuk melakukan mediasi pedagang eceran yang melakukan aksi demo di SPBU Padang Aro.
“Yang jelas mereka yang demo tersebut, sudah ada izin pembelian BBM di SPBU dari dinas terkait. Namun pembelian harus sesuai peruntukan untuk pertanian dan kebutuhan di pertamini, jika sudah keluar dari ketentuan. Kita akan amankan,” terangnya kepada media seusai mediasi.
Pihak kepolisian tetap berpanduan pada ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yaitu hanya empat jerigen sekali pengisian.
“Yang jelas hasil mediasi, layani dulu kendaraan bermotor, baru jerigen. Izin Pemkab Solsel hanya empat jerigen, jangan melebihi sesuai kuota yang diperbolehkan, ” imbunya.
Diterangkannya, dari hasil mediasi tersebut pedagang siap menjalankan prosedur dan pihak SPBU Padang Aro telah sepakat untuk memberikan kelonggaran khusus yang punya izin.