Jakarta – Bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah alias Program Indonesia Pintar (PIP) sudah bisa dicairkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Jumlah uang BLT anak sekolah bervariasi tergantung jenjangnya antara lain SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.
BLT bagi para pelajar tersebut diberikan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.
PIP sendiri merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui KIP.
Pencairan PIP dapat dilakukan oleh siswa-siswi dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang sudah memiliki KIP.
Berikut langkah-langkah mencairkan BLT anak sekolah alias PIP
- Siswa/orang tua melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Sekolah memasukan nomor KIP peserta ke Dapodik.
- Menyetujui usulan dari sekolah dan menyampaikan ke Direktorat teknis melalui aplikasi PIP (untuk SD dan SMP) dan melalui Dapodik (untuk SMA dan SMK).
- Menetapkan SK penerimaan dana PIP sesuai data Dapodik dan menginstruksikan bank untuk mentransfer dana PIP ke rekening peserta pendidik.
- Membuat rekening PIP per peserta didik penerima berdasarkan SK direktorat teknis.
- Lembaga penyalur mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik dan mengkoordinasikan dengan dinas pendidikan setempat untuk pelaksanaan pengambilan dana.
- Dinas pendidikan menyampaikan Sk dan daftar nama penerima PIP ke sekolah dan mengkoordinasikan jadwal pengambilan dana dengan sekolah.