Solok Selatan, (Radio Teman Sejati)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, telah mengesahkan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita mengatakan, akan ada tiga Dapil di Kabupaten Solok Selatan dengan alokasi kursi legislatif sebanyak 25.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Dapil yang ditetapkan KPU RI sama dengan Dapil pada Pemilu 2019,” katanya, Rabu (8/2/2023).
Ia mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan UU Pemilu bahwa jumlah pendudukan antara 100.000 hingga 200.000 jiwa maka jumlah kursi sebanyak 25.
Penduduk Solok Selatan yang sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 sebanyak 182.181 jiwa.
Lebih lanjut, nila mengatakan untuk Dapil Solok Selatan I terdiri dari Kecamatan Sangir (7kursi).
Dapil Solok Selatan II terdiri dari Sangir Jujuan, Sangir Balai Janggo dan Sangir Batanghari (7 kursi).
Terakhir, untuk Dapil Solok Selatan III mencakup Kecamatan Pauh Duo, Sungai Pagu dan Koto Parik Gadang Diateh dengan 11 kursi.
-AQ_Rts-