Padang Aro, (radiotemansejati.com) – Bawaslu Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menggandeng beragam element masyarakat, Ormas, Perguruan Tinggi, Akademisi dan Unsur Masyarakat lainnya, untuk mensosialisasikan pengawasan pemilu partisipatif pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Giat ini dilakukan Bawaslu Solsel sebagai langkah dalam hal memahami serta mengetahui bentuk pencegahan serta pelanggaran yang biasanya terjadi di lingkup publik pada tahapan Pemilu serentak nantinya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Solok Selatan, Admi Munandar mengatakan Partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan pemilu sangat dibutuhkan, karena keterbatasan jumlah anggota yang bertugas di setiap Nagari, sementara Kab. Solsel memiliki cakupan wilayah yang sangat luas.
“Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif,” paparnya di Aula hotel Pesona Alam Sangir, Kab. Solsel, Jum’at (13/10/2023).
Pada Kesempatan yang sama, mewakili Ketua Bawaslu Solsel, Nila Puspita, Kordiv. Penyelesaian Sengketa, dan Penanganan Pelanggaran, menjelaskan Berkaca pada Pemilu sebelumnya, bentuk dan macam pelanggaran masih sering terjadi.
“Meskipun Pengawas Pemilu dan jajarannya telah berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pengawasan melalui strategi preventif/pencegahan, Partisipatif dari masyarakat sangat berperan penting untuk memberikan laporan-laporan terkait tindakan pelanggaran di wilayah setempat,” tuturnya.
Dijelaskan ada beberapa indikator isu strategis kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, yakni: politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media sosial, hingga netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
“Hal ini menjadi antisipasi atas maraknya pelanggaran pada pemilu lalu dan perkembangan yang ada,” jelasnya.
Dalam konteks pengawasan partisipatif, masyarakat diharapkan menjadi mulut dan telinga bagi pengawas pemilu.
Nila mengharapkan dari pengawasan partisipatif, masyarakat memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu.
Hasil dari laporan masyarakat tersebut akan ditindak lanjuti oleh pengawas pemilu sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ada pada pengawas pemilu.
Masyarakat juga sangat diharapkan bersedia menjadi saksi dalam proses penanganan dugaan pelanggaran yang diproses oleh pengawas pemilu, karena itu dibutuhkan kesadaran hukum yang baik dari setiap masyarakat sehingga hasil pengawasan partisipatif dimaksud benar-benar memberikan dampak positif bagi kualitas penyelenggaraan pemilu.
Pada kegiatan tersebut Bawaslu Solsel menghadirkan narasumber dari Akademisi/Penggiat pemilu, dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
–AQ_Rts–
