Jelang Penetapan DCT, KPU Solsel Tanggapi Laporan Dugaan BaCaleg Pengguna Ijazah Palsu!

Padang Aro, (radiotemansejati.com) – Jelang Pemilu tahun 2024, hingga kini KPU Solok Selatan telah melakukan setiap tahapan pencalonan, mulai dari proses pencalonan hingga perbaikan administrasi sudah dilaksanakan.

dalam catatannya terdapat sejumlah masukan dan kritikan terhadap peserta pemilu dan bakal Caleg yang dilayangkan melalui surat resmi dari sejumlah elemen dan komunitas.

Salah satunya adanya indikasi penggunaan ijazah palsu oleh salah seorang bakal caleg dapil 2, yang dilayangkan oleh Aliansi Pemilu Berkualitas Solok Selatan, yang juga ditembuskan ke Bawaslu Solok Selatan, Polda Sumbar, Polres Solok Selatan, Kejari Solok Selatan, dan PWI Solok Selatan. pada 19 September 2023.

Selain itu juga terkait bakal caleg yang sedang menjalani proses hukum penahanan di Polda Sumbar, terkait dugaan kasus penipuan jual beli lahan sawit berinisial SH.

Menanggapi Surat pengaduan tersebut, Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly melalui Divisi teknis KPU menjelaskan bahwa surat tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Tidak bisa ditemukan siapa yang bertanggung jawab yang menyampaikan surat tersebut, termasuk alamat Aliansi itu juga tidak jelas dimana keberadaanya,” bener Devisi Teknis KPU Solok Selatan Dedi Fitriadi.

Ia melanjutkan berdasarkan kapasitas dari KPU sendiri, apabila ditemukan dugaan penyalah gunaaan dokumen palsu, KPU akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Dan pada masa Daftar Calon Tetap (DCT) KPU tetap mengklarifikasi dokumen tersebut yang masuk praduga ijazah Palsu,” tutupnya.

Divisi Hukum KPU Solsel Syaiful menambahkan surat Aliansi ini baru bersifat surat kaleng, dari surat praduga ijazah palsu salah seorang Bacaleg, baru terpenuhi syarat pelaporan berupa uraian kejadian dijelaskan.

“Namun nama dan alamat pengirim tak jelas dan ini jadi syarat minimal bagi KPU untuk menindaklanjutinya,” bebernya.

Terpisah, Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Solok Selatan Haikal menyampaikan, Bawaslu sudah melakukan kajian awal dan sudah membentuk tim penelusuran informasi ke lapangan, atas laporan tersebut.

Terkait dengan adanya salah seorang oknum bacaleg dapil 2 yang menurut informasi ditahan di Polda Sumbar, atas kasus dugaan penipuan.

KPU maupun Bawaslu mengatakan, jika salah seorang Bacaleg itu bermasalah dengan hukum, tetapi belum diputuskan oleh hakim sebagai tersangka, maka pihak penyelenggara pemilu tidak bisa memberikan sangsi dan menolak syarat pencalonan. *)

AQ_Rts

Komentar Sahabat

Close
%d blogger menyukai ini: