Harga Beras Organik Mencapai Rp. 25.000/kg

Persyaratan Padi Organik

KPGD, Kelebihan dari padi organik adalah dihasilkannya beras organik yang bebas dari zat-zat kimia berbahaya yang bisa membahayakan kesehatan manusia. Persyaratan untuk mendirikan sawah padi organik pun cukup banyak. Persyaratan ini harus dipenuhi diantaranya adalah air yang mengalir harus dari sumber mata air yang belum tercemar. Penggunaan pupuk juga harus alami tidak boleh yang berzat kimia. Sampai dengan mesin penggiling padi (huller) nya harus terpisah dari padi anorganik tidak boleh tercampur.

“Beberapa syarat harus dipenuhi agar menjadi sawah padi organik, diantaranya air yang belum tercemar, pupuk harus alami, bahkan sampai mesin penggiling padi yang terpisah dari padi anorganik” kata Penyuluh Tani Dinas Pertanian Solok Selatan, Doni Prawiranegara.

Harga Jual Beras Organik Capai Rp. 25.000/Kg

Beras Organik di tingkat petani sudah mencapai Rp. 25.000/kg. Hal ini dikarenakan tinggi nya permintaan dan rendah nya supply. Hal ini tentu saja memberikan nilai tambah yang signifikan bagi petani padi organik. Sangat berbeda dengan harga jual beras anorganik yang hanya mencapai Rp. 10.000/kg.

“Harga jual Beras Organik ini ditingkat petani mencapai Rp. 25.000/Kg. Hal ini akan meningkatkan nilai tambah dari hasil tani yang dilakukan oleh petani. Bayangkan dari harga Rp.10.000/kg untuk beras biasa dengan beras organik kita mampu menjual dengan harga Rp. 25.000/kg artinya sudah 2,5 kali lipat dari harga biasa” Sambut Asisten III Kabupaten Solok Selatan, Yul Amri pada saat panen perdana padi organik di Jorong Koto Baru Sungai Kalu, Pakan Rabaa Utara, kecamatan KPGD hari ini (09/02/2017).

Harus Memiliki Sertifikat Padi Organik

Untuk mencapai harga tersebut petani atau kelompok tani harus mendapatkan sertifikat Padi Organik. Dengan Sertifikat itu pula kelompok tani mendapatkan pengakuan dan kepercayaan akan padi organik yang mereka miliki. Namun untuk mendapatkan sertifikat tersebut Kelompok tani harus melakukan 4 kali masa tanam untuk menetralisir racun pada tanah yang sebelumnya menggunakan padi anorganik.

“Jadi harus dilakukan 4 kali masa tanam agar bisa mendapatkan sertifikat padi organik. Hal ini dimaksudkan untuk menetralisir racun yang sudah ada di dalam tanah” Jelas Kepala Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Holtikultura Propinsi Sumatera Barat, Musdar yang turut menghadiri acara panen perdana padi organik tersebut hari ini (09/02/2017).

 

 

Komentar Sahabat

Close
%d blogger menyukai ini: