Padang Aro (radiotemansejati) – DPRD Solok Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Inisiatif Hak Keuangan dan Administatif DPRD Solok Selatan. Persetujuan Ranperda tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan, (7/8/2017).
Persetujuan dilatarbelakangi oleh dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Juni 2017.
PP No.18/2017 mengatur besaran Penghasilan, Tunjangan, dan Uang Jasa Pengabdian DPR RI dan DPRD. Tunjangan ke DPRD bertambah baik jenis maupun besaran nominalnya. Dan seluruh penambahan tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Tunjungan tersebut meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain. Selain itu akan mendapatkan juga tunjangan komunikasi intensif dan tujungan reses.
Wakil Ketua DPRD Solok Selatan, Armen Syahjohan mengatakan selain mengatur mengenai keuangan, PP tersebut juga mengatur hak administratif. “Ketua DPRD akan memiiki kesamaan hak dalam administrasi sama dengan Bupati, contohnya dalam hal protokoler,” ujarnya.
Armen mengatakan bahwa setelah Ranperda tersebut disetujui maka akan masuk tahap selanjutnya yaitu dibuatkan Peraturan Bupati (perbup) yang akan mengatur besaran tunjangan yang diterima DPRD. “besarnya tentu berbeda setiap kabupaten / kota. Tergantung kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Dengan dikeluarkanya Perbup nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).