Padang Aro (radiotemansejati) – Polemik tukar guling lahan Masjid Agung Solok Selatan di Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mitra Kerinci seluas 5 Hektar terus bergulir.
Setelah belum juga tercapai persetujuan tukar guling lahan tersebut Bupati Solok Selatan, H. Muzni Zakaria mengirimkan surat kepada Wakil Presiden untuk membantu penyelesaian tersebut. Surat bernomor 520/564/Distan-2017 tertanggal 7 Agustus 2017 Bupati menjelaskan kronologis proses tukar guling lahan tersebut.
Dan akhirnya direspon oleh istana melalui Surat Sekretariat Wakil Presiden RI Nomor B.1153/Setwapres/D-1/KIB/KI.01.00/08/2017, yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman, Togar A. Silaban pada tanggal 22 Agustus 2017.
Surat tersebut diperoleh media dari Bagian Humas dan Protokoler Kabupaten Solok Selatan (25/8/2017).
Ditujukan kepada Deputi Bidang Usaha Agro dan Farmasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN). Dan ditembuskan kepada Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Direktur Utama PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan Bupati Solok Selatan.
Adapun isi surat tersebut agar Kementerian BUMN dapat segera menindaklanjuti dan membantu menyelesaikan permasalahan lahan untuk pembangunan Masjid Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.