Padang Aro (radiotemansejati) – Sebuah bangunan tower milik PT. Tower Bersama disegel Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Solok Selatan.
Tower yang terletak di Jorong Sungai Rambutan, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir tersebut belum mengantongi ijin untuk mendirikan tower.
“Belum ada satu pun perijinan yang diproses oleh pemilik tower, bahkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan ijin prinsip saja belum ada,” ujar Kepala DPM PTSP, Amril Bakri di Padang Aro, Rabu (4/10/2017).
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik untuk segera mengurus seluruh perijinan yang diperlukan.
“Sudah dua kali kami kirimkan surat peringatan, namun tidak juga diindahkan dan diurus perijinannya,” tambahnya.
Pihaknya memberikan waktu selama 7×24 jam kepada pemilik untuk mengurus perijinan terhitung semenjak dipasang segel tersebut.
“Kalau sampai waktu habis tidak juga diurus akan kami bongkar paksa sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selama masa penyegelan tower tersebut dilarang untuk beroperasi.