Solok Selatan – Sebut saja Bunga (16 th) menjadi tersangka utama pembuangan bayi perempuan dari hasil hubungan gelapnya dengan pacarnya RM (29 th), warga Padang Air Dingin, Kecamatan Sangir Jujuan, Solok Selatan, Sumatera Barat. .
Kejadian yang menggemparkan masyarakat Sangir tersebut terjadi di pertengahan Desember 2019 di Timbulun Atas, Padang Aro, Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto dalam jumpa pers di Padang Aro, Selasa (7/1) mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pasangan tersebut karena malu dan takut ketahuan warga.
“bunga membuang sendiri bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya tersebut disebuah gubuk di Timbulun Atas,” ujarnya.
Dijelaskannya, pihak kepolisian tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkapkan penemuan bayi perempuan tersebut.
“hari itu juga kami dapat menemukan tersangka utama pembuang bayi tersebut yang tidak lain adalah ibu biologisnya sendiri,”
Akibat perbuatannya Bunga dan RM dikenakan pasal berlapis. Dan diancam penjara 15 tahun.
“Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Solsel. Kepada tersangka, Bunga (16), disangkakan melanggar pasal 306 KUH Pidana dan atau pasal 181 KUH Pidana jo undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” sebutnya.