Solok Selatan – Jajaran Polres Solok Selatan bersama petugas Rumah Tahanan (rutan) Muaralabuh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Golongan 1, Shabu yang dimasukkan kedalam nasi bungkus dan sate.
Hal tersebut diungkap Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto di Mapolres Solok Selatan bersama Wakapolres Kompol Edi Warman,Kasat Narkoba AKP Al Indra, Kasat Reskrim AKP M.Rosidi, dan Kasat Intelkam dihadapan awak media di Padang Aro, Selasa (7/1)
“dalam kasus ini melibatkan lima tersangka, dua diantaranya adalah penghuni Rutan Muaralabuh berinisial Ham dan Iws, dan tiga orang lainnya yang terlibat dalam penyelundupan narkoba kedalam rutan,” jelas Kapolres.
Ia menjelaskan pada hari Sabtu (4/1) saudara Ham di dalam penjara memesan narkotika jenis shabu dengan modus membeli makanan sate melalui kepada saudara inisial Ee.
Ee kemudian membeli sabu kepada inisial Ar melalui perantara Ae yang saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi jual beli barang haram itupun berlangsung di Pasar Muaralabuh.
Disaat yang sama, Iws di dalam penjara juga memesan shabu kepada tersangka inisial Nd. Nd memperoleh sabu dengan membeli kepada Ta (DPO). Nd menyelundupkan shabu tersebut kedalam nasi bungkus.
Ia menyebutkan, penyelundupan tersebut terungkap berawal dari kecurigaan petugas rutan Muaralabuh setelah melihat kedua tersangka, Ham dan Iws yang memiliki uang, dan pura pura bayar hutang. Sedangkan keduanya terkurung dalam penjara.
Kecurigaan petugas rutan makin kuat, ketika Nd mengantarkan nasi terlihat gugup. Melihat gelagat tersebut petugas rutan langsung memeriksa nasi bungkus tersebut dan didapati shabu di dalamnya.
Mendapati hal tersebut Nd langsung kabur, begitu juga Ee si pengantar sate. Didalam sate petugas juga mendapati shabu yang terbungkus didalam plastik.
Petugas Rutan langsung menghubungi Kapolsek Sungai Pagu dan langsung melanjutkan laporan tersebut kepada Mapolres Solok Selatan melalui Kasat narkoba AKP Al Indra.
Atas laporan tersebut Mapolres menurunkan anggotanya untuk melakukan penangkapan kepada tersangka. Tersangka Nd ditangkap di Jorong Tigo Lareh Bakapanjangan Sikumbang, Nagari Pasir Talang. Pada penangkapan tersebut petugas berhasil membawa barang bukti berupa sepaket alat pengisap sabu.
Kemudian tersangka Ar ditangkap di Jorong Batang Lawe, Nagari Pasir Talang Barat bersama dengan barang bukti empat lembar plastik klim, satu buah pipet dan sendok pembagi sabu.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dimungkinkan ada peranan bandar besar didalamnya,”tukas Kapolres.