Solok Selatan – Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan tarif bea materai baru yaitu Rp10rb mulai 1 Januari 2021. Menggantikan materi lama yang bertarif Rp3 rb dan Rp6 rb. Lalu bagaimana nasib materai lama ?
“sesuai dengan UU No.10 Tahun 2020 tentang bea materi, maka materai Rp3 rb dan Rp6 rb masih berlaku hingga 31 Desember 2021,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro, Annisa di Padang Aro, Senin (1/2/21).
Namun ia menjelaskan, untuk penggunaan materai lama ada tiga cara yaitu yang pertama menggunakan dua buah materai Rp3 rb dan Rp 6rb.
Lalu kedua menggunakan dua buah materai Rp6 rb. Dan yang ketiga menggunakan tiga buah materi Rp3 rb.
“jadi gabungan kedua atau ketiganya minimal bernilai Rp 9rb,” jelasnya.
Ia menuturkan penggunaan materai lama sebagai masa transisi satu tahun ini. Kedepannya (tahun 2022) materai Rp 3rb dan Rp 6rb tidak dapat digunakan lagi.
Mengenai ketersediaan materai Rp 10rb di Kantor Pos, dirinya mengaku belum melakukan pengecekan hari ini (senin).
“hari ini belum saya lakukan pengecekan ke kantor pos, semoga sudah mulai tersedia,” tuturnya.